Tim Tabur Intelijen Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak  di Kupang

Tim Tabur Intelijen Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kupang

Kejaksaan RI., Kupang, 8 Agustus 2025 — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati NTT bersama Alboin M. Blegur, S.H., M.H. selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.

Adapun identitas terpidana sebagai berikut:

  • Nama Lengkap: IBA BOYMAU alias BOY
  • Tempat Lahir: Pene-Soe
  • Umur/Tanggal Lahir: 52 tahun / 10 Oktober 1972
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kebangsaan: Indonesia
  • Alamat: Jalan Bintang 1 RT.015 RW.015, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
  • Agama: Protestan
  • Pekerjaan: Tukang

Terpidana IBA BOYMAU alias BOY ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1904 K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 104/Pid/2020/PT. KPG, tanggal 22 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg, tanggal 8 September 2020, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana : "Membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya wajib memonitor, mencari, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi buronan hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan